Pemda Bangkep Perpanjang Pengunggahan Persyaratan Pemberian Izin PPPK yang mengikuti Seleksi CASN

CAPT : Ilustrasi Ujian CASN Kabupaten Banggai Kepulauan

SALAKAN POST, SALAKAN – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) memperpanjang pengunggahan dokumen persyaratan pemberian izin ke PPPK yang mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Perpanjangan disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Surat Pemberitahuan bernomor 800/3983/BKPSDM/2024.

Bacaan Lainnya

Dalam surat pemberitahuan itu, disampaikan bahwa penyampaian dokumen yang semula dikirim paling lambat 2 September 2024, diperpanjang paling lambat tanggal 3 September 2024 pukul 23.59 WITA.

Penerbitan surat pemberitahuan itu dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor : 800/3567/BKPSDM/2024 tertanggal 21 Agustus 2024

Surat pemberitahuan tersebut berisi tentang prosedur pemberian izin kepada PPPK mengikuti seleksi CASN 2024.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa PPPK yang sudah memiliki tidak membuat akun baru untuk mendafat CASN.

Padahal mengaku pada pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, PPPK boleh daftar CPNS 2024 jika memenuhi 2 syarat.

Pertama, berpengalaman menjadi PPPK dengan masa kerja minimal 1 tahun. Kedua, telah mendapat persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian yang bersangkutan. (Rif)

Pos terkait