Pemda Bangkep Dapat Arahan Kemenpan RB Soal Tenaga Honorer

CAPT : Ariyono orab, S.Pd.,S.Sos.,M.M, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan

SALAKAN POST, SALAKAN – Polemik bakal dirumahkannya Honorer atau Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkup Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mendapat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bacaan Lainnya

Hal itu sebagaimana diterangkan Ariyono Orab, Sekretaris Daerah kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (13/1).

“Hasil rapat kita dengan kemendagri via zoom meeting beberapa waktu lalu bahwa pemerintah daerah diminta untuk memprioritaskan honorer yang masuk pangkalan data hingga tahun 2022,” kata Ariyono.

Alasannya, pemerintah pusat melalui Kemenpan RB telah mengeluarkan edaran penghapusan penerimaan honorer sejak 2022, sesuai edaran nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Namun karena sebagian kepala instansi di lingkup pemda Bangkep pada 2023 hingga 2024 masih tetap membuka penerimaan TKD. Akibatnya jumlah honorer sampai tahun 2025 membludak.

“Karena itu, pemerintah daerah masih perlu melakukan penataan TKD, termasuk honorer yang sudah tidak aktif selama bertahun-tahun,” kata dia.

Ariyono berharap, kepala-kepala instansi di lingkup pemerintah daerah tidak lagi membuka penerimaan honorer baru, sebab pemerintah pusat telah menegaskan agar pemerintah daerah tidak lagi menerima honorer.

“Bukan hanya pemerintah bangkep yang ditegaskan, melainkan seluruh pemerintah daerah di indonesia,” tutupnya (Rif)

Pos terkait