Pasien Tetap Dibebankan Jasa Medik, UHC Bangkep Fakta atau Mitos?

CAPT : Ilustrasi Pelayanan Kesehatan berbayar

SALAKAN POST, SALAKAN – Universal Health Coverage (UHC) alias layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) telah resmi diberlakukan pemerintah daerah sejak pertengahan 2022 ini.

Buktinya, Pj Bupati, Ihsan Basir dan Ketua DPRD Rusdin Sinaling bahkan telah menandatangani Pakta Integritas pemberlakuan UHC di ruang kerja Bupati, pada 18 Agustus 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, pagu anggaran yang ditetapkan Pemerintah Daerah untuk program tersebut, senilai Rp 1,6 Miliar bagi 13.500 jiwa masyarakat Bangkep yang belum terakomodir di JKN.

Dengan begitu, semua masyarakat Bangkep, layak mendapatkan layanan kesehatan gratis tersebut, terkecuali Pengusaha besar, pejabat, ASN, dan TNI-Polri.

Ironisnya, pemberlakuan program kemanusiaan tersebut layaknya mitos yang bisa dibuktikan keberadaannya, tapi tidak dengan pemberlakuannya.

Buktinya, saat salah seorang IRT berinisial NT (29) yang keguguran kandungan memeriksakan kesehatannya di Puskesmas Salakan, Sabtu (26/11), justru diminta membayar jasa medik sebesar Rp 125.000.

Rinicannya, mulai dari biaya registrasi pasien Rp 25.000, Pemeriksaan HB Rp 30.000, dan Biaya Pemeriksaan Dokter Rp 70.000.

Selain itu, menurut Pasien, Dokter juga merekomendasikan pasien asal Paisubone Kelurahan Salakan tersebut mengonsumsi dua jenis Obat, berupa Paracetamol dan Asam Mefenamat.

Namun, kedua obat itu pun tidak tersedia di Puskesmas. Sehingga pasien terpaksa harus membeli di Apotik.

Sebelum dipulangkan, pasien, oleh pihak Puskesmas diminta kembali pada Senin (28/11) untuk diberikan surat rujukan ke Rumah Sakit.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial, Mohamad Amin mengatakan, dalam prosedurnya, pasien tanpa BPJS yang membutuhkan pelayanan fasilitas kesehatan di Puskesmas seharusnya tidak lagi bebankan jasa medik. Karena UHC sudah berlaku.

“Pihak puskesmas hanya mencatat nama pasien, kemudian dibuatkan laporan ke Dinas Sosial untuk dibuatkan Jamkesda. Karena anggarannya sudah ada,” jelas Amin.

Meski begitu, Mohamad Amin yang sudah meminta identitas pasien, mengatakan, pihaknya akan meminta konfirmasi ke Puskesmas terkait hal itu.

Di hari yang sama, media ini pun mencoba menghubungi Kepala Puskesmas via telepon seluler untuk memastikan pemberlakuan UHC di Puskesmas itu.

Namun, Kepala Puksesmas menjawab, dirinya belum mengetahui kejadian tersebut. Olehnya itu, ia meminta waktu untuk menanyakannya ke tenaga medis yang bertugas.

“Saya belum tahu kejadiannya. Jadi saya tanyakan dulu ke petugas medis yang bertugas” singkat Kepala Puskesmas.

Bukan itu saja, Media ini pun mencoba menghubungi Ketua DPRD, Rusdin Sinaling melalui panggilan Whatsapp. Namun hingga dua kali panggilan, telefon media ini, tak juga diangkat.

Media ini kemudian mengirim pesan whatsapp terkait hal itu dengan harapan pesan tersebut segera mendapat respon.

Sayangnya, setelah beberapa jam, bahkan hingga berita ini ditayangkan, tak satu pun pihak yang telah dihubungi memberikan jawaban sebagai hasil konfirmasi ke puskesmas.

Hal serupa juga pernah disampaikan warga Bongganan saat Anggota Legislatif dari Fraksi Gerindra Moh Ikbal Laiti menggelar reses di desa tersebut. Dalam laporannya, warga tersebut mengaku tetap dimintakan biaya transportasi dan jasa medik dengan total biaya Rp 525.000.

“Belum lama ini, saya punya keponakan dirujuk dari rumah sakit Salakan ke rumah sakit Luwuk. Begitu sampe dipelabuhan, saya diminta bayar sewa mobil dan jasa medik. Sewa mobil Rp75 ribu, lalu jasa medik Rp450 ribu. Mau dengan tidak mau, terpaksa saya harus bayar,” tuturnya di kutip dari Bangkeppos.com. (Rif)

Pos terkait