LHP LKPD Bangkep 2022, BPK Temukan Belanja Fiktif hingga Soal Aset Senilai Rp 39,90 Miliar

CAPT : Kepala Perwakilan BPK RI Povinsi Sulawesi Tengah (Binsar Karyanto P) bersama Pj Bupati Banggai Kepulauan (Ihsan Basir) dan Ketua DPRD Banggai Kepulauan (Rusdin Sinaling) usai penyerahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. [FOTO : BPK RI PERWAKILAN SULTENG]

SALAKAN POST, SALAKAN – BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2022.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Bangkep disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sulteng, Binsar Karyanto P kepada Pj Bupati, Ihsan Basir bersama Ketua DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling pada Mei 2023 silam.

Bacaan Lainnya

Binsar Karyanto P menyampaikan, Kabupaten Bangkep mendapat opini WDP, karena BPK menemukan sejumlah permasalahan signfikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

BPK kemudian merekomendasikan temuan untuk ditindaklanjuti secara wajib oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Berikut 5 temuan BPK atas LKPD Bangkep Tahun 2022

  1. Adanya realisasi belanja barang termasuk perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan bahkan fiktif
  2. Pengendalian atas pengelolaan dana BOS yang tidak memadai sehingga Belanja BOS dan Saldo Kas di Bendahara BOS pada laporan Keuangan Tahun 2022 tidak dapat diyakini kewajarannya;
  3. Kelebihan pembayaran tunjangan kepada dan penetapan besaran TPP yang tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dijelaskan cara perhitungannya;
  4. Proses penyusunan APBD Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan terlambat;
  5. Pengelolaan asset tetap yang tidak tertib dan Aset Lainnya per 31 Desember 2022 senilai Rp39,60 miliar yang belum ada upaya penyelesaian ganti kerugian;

BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber : BPK RI Perwakilan Sulteng

Pos terkait