KUA-PPAS Belum Sampai ke DPRD, Kabappeda di Luar Daerah, Sekda dan Ketua DPRD Bungkam

CAPT : Ilustrasi Keterlambatan Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS

SALAKAN POST, SALAKAN – Jadwal dan Tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun, dimulai dari Bulan Juli.

Kepala Daerah, sebagaimana tertuang dalam lampiran Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat Minggu kedua Bulan Juli.

Bacaan Lainnya

Namun di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) hingga memasuki minggu kedua Agustus 2023, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS belum juga terdengar kabarnya.

Pj Bupati, Ihsan Basir saat mintai konfirmasi, meminta media ini mengecek hal tersebut ke Bappeda dan BPKAD.

“Coba cek ke Bappeda dan BPKAD untuk soal teknis. Tapi seharusnya sudah,” balas Pj Bupati saat dimintai konfirmasi media ini via aplikasi Whats App, Minggu (14/8).

Awak media ini kemudian mencoba menghubungi Kepala Bappeda dan Litbang, Ariyono Orab untuk menanyakan hal serupa, juga via Whats app. Namun, ia menjawab, dirinya masih sedang di Kota Palu.

“Saya masih di palu. Bisa konfrmsi ke pak sekda,” singkat balasan pesan Ariyono Orab kepada media ini.

Sayangnya, pesan serupa yang disampaikan media ini sebelumnya kepada Sekretaris Daerah, Rusli Moidady hanya tercentang biru tanpa dibalas, hingga berita ini ditayangkan.

Parahnya, Ketua DPRD, Rusdin Sinaling yang dihubungi beberapa hari sebelumya enggan membaca pesan yang dikirim, sampai berita ini ditayangkan.

Padahal, berdasarkan tahapan dan Jadwalnya, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lambat disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD, minggu kedua Bulan Agustus.

Hal itu tentu dikhawatirkan berpotensi memicu keterlambatan penyusunan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.  

Padahal Pj Bupati menjadikan percepatan tata kelola keuangan daerah sebagai salah satu dari 5 agenda penting dalam masa kepemimpinannya.

“Percepatan Tata Kelola Keuangan Daerah dan Optimalisasi Kinerja Perencanaan, Keuangan, dan Pendapatan Derah,” demikian tertuang dalam 5 Agenda Percepatan Pj Bupati. (Rif)

Pos terkait