Ketua KPU RI Diadukan Lagi ke DKPP

CAPT : Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari [FOTO : ISTIMEWA]

SALAKAN POST, NASIONAL – Tercatat sudah dua kali Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tuduhan kasus serupa.

Hasyim Asy’ari diadukan lantaran dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, alias Wanita Emas, Ketua Partai Partai Republik Satu.

Bacaan Lainnya

Sejumlah dokumen dan bukti berupa foto dan video, diakui tim kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan Primanegara, telah disertakannya pada laporan kedua, Kamis (26/1) itu.

“Laporan tersebut telah diterima DKPP dengan nomor 01-26/SET-02/I/2023,” kata Ihsan dalam keterangannya, yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Partai Republik Satu, dikutip dari Kompas.com.

Pengaduan kali kedua ini, dijelaskan Ihsan lantaran aduan pertama telah dicabut tim kuasa hukum, Farhat Abas tanpa sepengetahuan pengadu.

“Maka dengan ini kami mewakili pelapor untuk melaporkan kembali pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” kata dia.

Padahal, Hasnaeni sendiri sebelum aduan kedua disampaikan, sudah memohon maaf ke Hasyim Asy’ari dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Dalam klarifikasinya lewat video tersebut, Wanita Emas mengakui dirinya tengah mengalami depresi, sehingga membuatnya melakukan Hasyim.

Bukan saja tudingan pelecehan seksual, Hasyim juga telah dilaporkan Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa) Fauzan Irvan ke kantor DKPP, Jakarta, Selasa (3/1).

Dilansir dari Republika.id, Prodewa mengadukan Hasyim dikarenakan pernyataannya tentang prediksi Pemilu 2024 yang diselenggarakan dengan sistem proporsional tertutup.

Fauzan menilai, pernyataan Hasyim tersebut bertentangan dengan Pasal 19 J Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya.” 

Bahkan pernyataan itu, menurut dia, telah menimbulkan kegaduhan secara nasional (**/Rif)

Pos terkait