CAPT : Kepala BKPSDM Banggai Kepulauan, Maryam Ibaad [FOTO : ISTIMEWA]
SALAKAN POST, SALAKAN – Pasca terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, pemerintah daerah dibuat kelimpungan mendapatkan pembiyaan kegiatan pembelanjaan, termasuk gaji honorer.
Hal itu sebagaiamana dialami Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan (Bangkep). Pasalnya, dalam inpres tersebut, presiden menekankan untuk membatasi belanja, termasuk pembayaran honorarium.
Kepala BKPDSM, Maryam Ibaad mengaku dilematis dengan pembiayaan gaji honorer, pasca terbitnya Inpres 1 tahun 2025. Soalnya, jumlah honorer yang tercatat masih cukup banyak, yakni 1839.
“Total jumlah tenaga honorer kita sebanyak 1.839,” kata Maryam Ibaad.
Meski begitu, hingga kini pemerintah daerah masih tetap berupaya menuntaskan pengangkatan pegawai Non-ASN menjadi PPPK. Sebab hal itu, kata dia, sudah menjadi komitmen pemerintah daerah.
“Ini sudah merupakan komitmen Pemda Bangkep, dalam hal ini bapak bupati (Pj. Bupati Bangkep), untuk dilakukan penyelesaian,” jelasnya.
Olehnya, ia membantah isu yang menyebut adanya honorer yang akan dirumahkan. “Saya kira tidak ada istilahnya akan dirumahkan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, honorer tetap akan dipertahankan, namun skema pengangkatannya untuk menjadi PPPK dilakukan secara bertahap selama tiga tahun.
Ditambahkannya, pembiayaan gaji honorer dikembalikan ke OPD masing-masing sesuai kemampuan keuangan. (Rif)