Jangan Salah, Begini Maksud Edaran Kemenkeu Soal 3 Prioritas APBD

CAPT : Moh Risal Arwi, Wakil Ketua I DPRD Banggai Kepulauan

SALAKAN POST, SALAKAN – Wakil Ketua I DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Moh Risal Arwi menanggapi beragam penafsiran terkait edaran kementerian keuangan terkait Tiga Prioritas Pembiayaan dalam APBD tahun 2023.

Tanggapan tersebut, dikemukakannya berkaitan dengan adanya asumsi dari sejumlah pihak yang menurutnya justru terkesan mereduksi maksud dan tujuan sesungguhnya di balik edaran tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sudah beredar di publik bahwa edaran Kementerian Keuangan itu seolah mengarahkan prioritas pembiayaan dalam APBD pada tiga OPD (Organisasi Perangkat Daerah. Red). Hal itu perlu diluruskan,” kata Risal Sapaannya kepada media ini, Selasa (20/12).

Risal menandaskan, dalam edaran itu, Kemenkeu sama sekali tidak menyebut nama Perangkat Daerah, baik itu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, mau pun Dinas PUPR. Sehingga, OPD lain seolah diabaikan dalam pendistribusian anggaran.

Hal itu dinilainya keliru. Sebab  Kemenkeu, sebut dia, dalam edaran itu menyebut tiga bidang urusan, yakni Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur.  Artinya, Setiap OPD mempunyai tanggung jawab dalam tiga bidang urusan itu.

Dicontohkannya, Dinas Perumahan yang mempunyai tanggung jawab besar berkaitan dengan infrastruktur, selain PUPR. Dinas Pemeberdayaan Perempuan juga mempunyai fungsi Kesehatan.

Selain itu, juga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang rutin menjalankan Pelatihan selain Dinas Pendidikan atau BKPSDM yang melaksanakan tugas Pim bagi para pejabat daerah.

“Jadi, intinya setiap OPD mempunyai fungsi untuk melaksanakan ketiga bidang urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar walau pun hanya beberapa persen,” terangnya. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada era SBY sampai kini, ujar dia, adalah satu-satunya orang Indonesia yang kemampuan manajemen keuangannya dipakai oleh Bank Dunia.

“Masa bisa dia mengeluarkan edaran yang jelas-jelas bertentangan dengan regulasi. jadi saya kira ini harus diluruskan supaya tidak menyesatkan masyarakat,” tutupnya. (Rif)

Pos terkait