CAPT : Pj. Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir, SH.,LLM
SALAKAN POST, SALAKAN – Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Pembelanjaan Negara dan Daerah pada tahun 2025.
Pada diktum ke empat dalam instruksi itu, Presiden menekankan agar Gubernur dan Bupati dan Walikota membatasi kegiatan belanja daerah untuk beberapa kegiatan.
Instruksi itu diterbitkan pada 22 Januari 2025, setelah pemerintah daerah melakukan penetapan APBD. Sehingga daerah berpotensi akan melakukan pergeseran anggaran melalui Perkada.
Menanggapi potensi pergeseran anggaran itu, Pj Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir mengatakan, pihaknya masih akan menghadiri undangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah.
“Hari Kamis, insya Allah kita akan hadiri undangan BPKP,” kata Ihsan Basir kepada media ini via pesan whatsapp, Minggu (27/1).
Menurut Ihsan Basir, salah satu agenda yang akan dibahas dalam pertemuan dengan BPKP adalah soal perubahan APBD melalui Perkada.
“Salah satunya juga membicarakan hal ini (perubahan anggaran),” tandas Ihsan saat ditanya soal potensi perubahan anggaran. (Rif)








