Ini Profil Rasmus Paludan, Pembakar Alquran di Stockholm Swedia

CAPT : Rasmus Paludan saat melakukan pembakaran Alqur'an di Depan Kantor Kedutaan Turki di Stockholm Swedia, Minggu (22/1/2023)/ [FOTO : ISTIMEWA]

SALAKAN POST, INT – Aksi pembakaran Alquran yang terjadi di Stockholm Swedia, memantik kecaman dari sejumlah negara muslim di dunia.

Aksi pembakaran itu dilakukan di tengah meningkatnya ketegangan antara Pemerintah Swedia dan Pemerintahan Erdogan di Turki.

Turki yang memblokir upaya Pemerintah Swedia dan Finlandia untuk menjadi anggota NATO menuai protes keras dari Rasmus Paludan, Pemimpin Partai Politik Sayap Kanan (Garis Keras) Denmark-Swedia

Upaya blokir tersebut dilakukan pemerintahan Turki lantaran permintaan negara tersebut tidak bisa dipenuhi Swedia dalam konsesi yang dilakukan antar kedua negara.

Konsesi Politik yang diinginkan Pemerintahan Turki adalah pemerintah Swedia mendeportase pengkritik Recep Tayyip Erdogan dan Bangsa Kurdi yang diklaimnya sebagai teroris, dan mencari suaka di Swedia

Dilansir dari dw.com, dalam konsesi itu, pemerintah Turki juga meminta Swedia dan Finlandia membantu Ankara memerangi Etnis Kurdi dan kelompok Pro-Kudeta.

“Turki telah mengonfirmasikan bahwa kami telah melakukan apapun yang sudah kami janjikan, tapi juga hal-hal yang tidak bisa dan tidak ingin kami lakukan,” kata Perdana Menteri Swedia, Ulf Kristersson.

Lalu, siapakah Rasmus Paludan, aktor pembakar Alquran di depan Kantor Kedutaan Turki di Ibukota Swedia, Stockholm?

Dikutip dari Quora.com, Rasmus Paludan lahir 2 Januari 1982, berkebangsaan Denmark-Swedia.

Ia merupakan Kakak dari Penyair Tine Paludan dan Penulis Martin Paludan.

Rasmus adalah Alumni Copenhagen University bergelar Sarjana Hukum, (LL.B), Dia berprofesi sebagai pengacara, dosen hukum perdata di kampusnya.

Selain berprofesi sebagai pengacara dan dosen, ia juga adalah politisi yang memimpin partai sayap kanan garis keras yang ia dirikan pada 2017.

Dia dijatuhi hukuman pada 2019 di pengadilan Denmark karena terbukti mengungkapkan pandangan rasis, lalu dia mengajukan Banding.

Namun pada Juni 2020, ia jatuhi hukuman penjara tiga bulan dan penangguhan dua bulan. Legalitas profesinya sebagai pengacara juga dicabut selama tiga tahun, serta SIM-nya ditarik selama setahun.

Pada Juni 2020 Paludan dijatuhi hukuman penjara tiga bulan, dengan dua bulan ditangguhkan. Selain itu ia juga dilarang bekerja sebagai pengacara selama tiga tahun, dan kehilangan SIM selama satu tahun.

Ia menyebut aksinya membakar alquran, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Setelah menyerang dan mencaci maki islam selama hampir satu jam imigrasi di Swedia, Paludan membakar Alquran dengan korek api.

“Jika menurut Anda tidak seharusnya ada kebebasan berekspresi, Anda harus tinggal di tempat lain,” katanya kepada orang banyak, dikutip dari news18.com (Rif)

Pos terkait