SALAKAN POST, SALAKAN – Tiga pemerintah kecamatan sekaligus pemerintah desa di wilayahnya membangun Komitmen pengentasan pengeboman dan pembiusan ikan, Selasa (17/12).
Komitmen yang dibangun untuk melindungi Kawasan Konservasi Banggai Area 12 itu ditandatangani oleh Pemerintah Kecamatan Buko, Buko Selatan, Bulagi Selatan, serta Pemerintah desa yang berada di sekitar kawasan konservasi.
Ferdy Salamat, Kepala Dinas Perikanan (Diskan) yang turut hadir dan menandatangani komitmen mengaku, pihaknya sangat mendukung Komitmen tersebut. Karena, wilayah perairan tiga kecamatan yang masuk dalam kawasan konservasi itu seringkali menjadi sasaran empuk pelaku pengeboman dan pembiusan ikan.
“Pastinya, kita sangat mendukung komitmen itu. Karena selama ini pelaku pengeboman dan pembiusan seringkali beroperasi di perairan tiga kecamatan itu,” kata Ferdy kepada media ini.
Menurutnya, komitmen itu merupakan bentuk pembukaan partisipasi bagi masyarakat dalam pengawasan kelestarian wilayah pesisir dan laut. Bahkan, tambah dia, pengawasan akan terlaksana lebih efektif.
“Ya, karena masyarakat yang selama ini berhadapan langsung dengan kasus seperti pemboman dan pembiusan akan lebih berani karena didukung dengan Komitmen bersama yang sudah ditandatangani itu,” jelasnya.
Selain, TNI-Polri, kepala dinas perikanan, camat, kepala desa atau aparat desa, Komitmen tersebut juga turut ditandatangani oleh NGO yakni dari Blue Alliance Indonesia.
Pihaknya berharap Komitmen itu mampu mengakhiri aksi pengeboman dan pembiusan di wilayah perairan di tiga kecamatan itu, khususnya di Kawasan Konservasi Banggai Area 12.
Komitmen tersebut memuat 14 Poin, sebagai berikut :
- Berkomitmen dan berpartisipasi aktif dalam menghentikan kegiatan penangkapan ikan yang bersifat merusak lingkungan, seperti penggunaan bahan peledak (bom ikan) dan penggunaan bius ikan, serta tindakan yang merusak lainnya.
- Aktif melakukan pengawasan dan pembinaan kepada nelayan yang teridentifikasi masih melakukan praktik perikanan yang merusak lingkungan.
- Jika nelayan yang dimaksud diketahui secara langsung melakukan tindakan perusakan lingkungan laut, maka Pemerintah Desa akan mengikuti prosedur dengan menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Kepala-kepala desa mengadakan pertemuan/koordinasi dengan para pelaku bom ikan dalam hal mencari solusi bersama.
- Kecamatan dan Kepala Desa mengadakan pertemuan /koordinasi kepada para pelaku usaha perikanan pengepul dan padola/penjual ikan keliling dalam hal sosialisasi untuk tidak memperjualbelikan ikan hasil bom.
- Kepala Desa se-Kecamatan Buko Selatan, Buko, dan Bulagi Selatan mendeklarasikan tolak bom ikan dan menyatakan tahun 2025 kawasan ini tidak ada bom lagi.
- Kepala Desa se-Kecamatan Buko Selatan, Buko, dan Bulagi Selatan membuat peraturan desa terkait dengan penanganan bom dan bius ikan.
- Mengusulkan adanya kawasan rehabilitasi yang dikelola oleh desa.
- Mengusulkan untuk melarang penggunaan kompressor sebagai alat bantu pengeboman dan pembiusan ikan.
- Memutus mata rantai penjualan pupuk sebagai bahan baku pembuatan bom ikan
- Kepala Desa se-Kecamatan Buko Selatan, Buko dan Bulagi Selatan, menyediakan alokasi dana desa untuk mendukung kegiatan pengawasan laut setiap hari.
- Mendirikan pos pengawasan bersama dalam Kawasan Konservasi Banggai Area XII A.
- Membentuk group bersama untuk koordinasi dan komunikasi pengentasan pengrusakan ekosistem dan sumberdaya ikan di Kecamatan Buko, Buko Selatan dan Bulagi Selatan.
- Melakukan sosialisasi reguler kepada pelajar mulai tingkat SD sampai SMA. (Rif)