Denda Pajak Membengkak? Segera ke Samsat Terdekat Sebelum Telat

CAPT : Gambar Pengumuman Bapenda Provonsi Sulteng tentang Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2022. [FOTO : ISTIMEWA]

SALAKAN POST, SALAKAN – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menghapus denda pajak bagi pemilik kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2022.

Tenggat waktu diberikan sampai tanggal 31 Desember 2022, tanpa terkecuali pemilik kendaraan yang ada di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Bacaan Lainnya

Ini tentu menjadi kesempatan bagus bagi penunggak pajak yang ingin bebas dari denda yang sudah membengkak. Terlebih bagi penunggak pajak kendaraan dua tahunan.

Berdasar pada Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sulteng bukan saja menghapus pajak, melainkan bebas tunggakan SWDKLLJ.

Bahkan diberikan keringanan, berupa pengurangan biaya bagi pemilik kendaraan yang hendak balik nama.

Namun bagi pemilik kendaraan bermotor, penunggak pajak yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku, maka registrasi nomor kendaraan akan dihapus.

Ancaman sanksi itu mengacu pada Undang-undan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Jadi, tunggu apalagi? Selagi kesempatan masih tersisa selama 16 hari, segera ke Samsat dan lunasi pajak tanpa denda, sebelum terlambat (Rif)

Pos terkait