SALAKAN POST, SALAKAN – Penggunaan Aplikasi Coretax dalam adminstrasi perpajakan hingga kini belum banyak dipahami pengguna, tanpa terkecuali pemerintah desa di Banggai Kepulauan (Bangkep).
Olehnya itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Bimbingan Teknis bagi seluruh kepala desa, Sekretaris Desa dan Ketua dan Anggota BPD se-Bangkep.
Rusli Moidady menjelaskan, pelaksanaan Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka penerapan sistem inti administrasi perpajakan nasional.
Menurutnya, Aplikasi Coretax bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai ketentuan perpajakan serta tata cara penggunaan aplikasi tersebut.
Sistem ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perpajakan di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan
“Semoga dengan Bimtek aplikasi coretax ini, proses adminstrasi perpajakan di wilayah kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya di desa semakin mudah” kata Rusli Moidady.
Coretax System secara otomatis akan mendorong digitalisasi seluruh layanan perpajakan, sehingga pengumpulan data informasi perpajakan menjadi lebih kredibel dan terintegrasi.
Tujuan utama dari implementasi aplikasi Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
“Saya juga berharap, seluruh peserta dapat mengikuti dan memahami seluruh penjelasan yang disampaikan pemateri, sehingga adminstrasi perpajakan ke depannya semakin lancar,” tutupnya. (Rif)








