Begini Klarifikasi Puksesmas Salakan Pemberitaan Soal UHC dan Pasien yang Dibebankan Jasa Medik

CAPT : Foto Gedung Puskesmas Salakan, Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan

SALAKAN POST, SALAKAN – Puskesmas Salakan Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pasien Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dibebankan jasa medik yang tayang di media ini, Minggu 27 November 2022.

Dalam keterangannya Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Salakan, Joharlina mengatakan bahwa segala bentuk tagihan jasa medik yang diberlakukan pihaknya masih mengacu pada peraturan daerah.

Joharlina menuturkan, BPJS pasien masuk dalam Fasilitas Kesehatan (Faskes) dr. Andi Fatriani Patsyar yang sudah tidak aktif. Sehingga secara otomatis, pasien dari Paisubone Salakan itu masuk sebagai pasien umum.

“Jadi di bagian pendaftaran itu sudah ditagih Rp 25 ribu sesuai dengan perda, kemudian yang Rp 15 ribu, itu untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kemudian di pendaftaran loket masuk di kajian, kemudian masuk di KEA,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, rekan-rekannya di kebidanan sudah menjelaskan kepada pasien bahwa ada penggunaan tespek, karena itu arahan dari dokter, untuk memastikan isi kandungannya. Sebab pasien dalam posisi keguguran.

Demikian juga untuk pemeriksaan HB, sudah dijelaskan ke pasien tentang penggunaannya sebelum dilakukan pemeriksaan. 

“Bahkan dokter juga sudah mau rujuk ke rumah sakit,” kata dia

Pertanyaan wartawan terkait pemberlakuan UHC di Puskesmas, juga ikut dijawab. menurut dia, pihaknya bukan tidak membuka pelayanan bagi pasien yang membutuhkan UHC, melainkan ada prosedur yang harus dilalui.

kemudian pihaknya juga menjawab bahwa pada hari pelayanan pasien bersangkutan, semua kantor dinas pemerintahan tutup.

Sehingga pihaknya tidak bisa membuat laporan. Sebab pasien yang membutuhkan pelayanan segera harus diutamakan.

Dijelaskan pula, pihaknya juga tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mendapatkan Jaminan Kesehatan Daerah yang anggarannya tersedia lewat Program UHC.

“Kita tetap akan membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BPJS. Tapi kita kumpul dulu beberapa orang yang membutuhkan, setelah itu kita rekap, kemudian kami usulkan ke dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan yang teruskan ke BPJS,” jelasnya.

Kemudian untuk pasien yang membutuhkan UHC, tidak langsung bisa mengklaim, minimal Nomor Induk Keluarganya harus terdaftar dulu.

Intinya, berdasarkan keterangan pihak puskesmas salakan, UHC hanya bisa diklaim, jika pasien sudah terdaftar dan memiliki kartu BPJS. (Rif)

Pos terkait