SALAKAN POST, SALAKAN – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perangi Korupsi dari LSM GMPK dan Aliansi Masyarakat Peduli Bangkep (AMPB) berdemostrasi di Kantor Bupati, Senin (23/12).
Massa aksi, melalui oratornya melontarkan 10 tuntutan, yang sebagian besar poinnya menyasar kepada Pj Bupati, Ihsan Basir. Karena itu, massa mendesak agar Pj Bupati menemui langsung mereka di depan kantor Bupati.
“Kami meminta Pj Bupati Bangkep untuk turun langsung menemui kami di sini, untuk menjawab tuntutan yang kami sampaikan,” kata Lukman Sahabu, orator Aliansi Masyarakat Peduli Bangkep.
Dalam orasinya, Lukman menegaskan bahwa 10 tuntutan yang disuarakan dalam demonstrasi kali ini adalah murni laporan dari masyarakat yang selama ini tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung ke pemerintah.
Ketua GMPK Bangkep, Adnan Dg. Patappa, selaku koordinator aksi, kepada media ini mengatakan, aksi yang dilakukan pihaknya adalah aksi damai untuk menyuarakan laporan masyarakat.
“Saya menjadi salah satu penanggung jawab demonstrasi ini, ini aksi damai kita untuk membawa suara masyarakat. Jadi, kalau ada pihak yang mencoba mencederai aksi ini, saya tidak akan tinggal diam,” tandasnya.
Kesepuluh tuntutan itu disampaikan langsung oleh Rudiansyah, mulai dari isu rencana pelantikan pejabat eselon, dugaan keterlibatan ASN dan para Pj Kepala dalam Pilkada Bangkep tahun 2024, hingga dugaan jual beli jabatan di lingkup pemda Bangkep.
Pertama, massa aksi meminta Pj Bupati untuk tidak melakukan pelantikan pejabat eselon, baik eselon II, III, dan IV. Karena rencana pelantikan itu dinilai tidak akan membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
“Kami menganggap itu adalah sebuah Pelantikan yang tidak Membawa Kepentingan Bagi Kemaslahatan Rakyat Banggai Kepulauan terkhsusnya pada Kebijakan- kepebijakan yang mengarah untuk kepentingan rakyat,” ujar Rudiansyah.
Bahkan, pada poin kedua, massa aksi menilai bahwa pelantikan itu sarat dengan kepentingan pribadi dan golongan tertentu.
Pada poin ketiga dan keempat, massa aksi mendesak Pj Bupati untuk menindak dan memberhentikan ASN di lingkup pemda Bangkep hingga Pj Kepala Desa yang terindikasi kuat terlibat aktif di Pilkada Bangkep.
Selanjutnya, massa aksi memposisikan mes pemda pada poin ke lima. Massa mendesak Pj Bupati menerbitkan Peraturan Bupati tentang pengelolaan mes pemda di Palu. Pasalnya, sejak dibeli pada 2023 lalu, hingga kini pemanfaatannya.
“Karena selama ini mes itu belum terkelola dengan baik. Bahkan, diduga terjadi mark up dalam pengadaannya yang ada di kelurahan Lolu itu,” tegasnya.
Pj Bupati juga dituntut massa aksi untuk mengembalikan aset pemda Bangkep, berupa mobil dinas Bupati bermerk Cemry yang saat ini diduga berada di rumah pribadi Pj Bupati di Palu.
“Informasi yang kami dapatkan, bahwa mobil cemry yang ada di kota Palu itu sudah disalahgunakan atau tidak sesuai peruntukannya. Karena itu kami mendesak Pj Bupati untuk mengembalikan mobil itu ke Bangkep,” beber Rudiansyah.
Soal isu dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemda Bangkep turut disuarakan massa aksi di poin ke tujuh. Karena itu, pendemo meminta Pj Bupati untuk tidak main-main dengan pelantikan pejabat eselon dan mutasi yang diduga sarat pungutan liar.
Atas berbagai permasalahan itu, massa menuntut pertanggungjawaban Pj Bupati, selaku kepala daerah.
Tak hanya ke Pj Bupati, massa aksi juga menyampaikan hal itu kepada DPRD, Polres Bangkep, hingga ke Bawaslu.
Bahkan massa meminta Gubenur provinsi Sulawesi Tengah Cq. Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk Memberhentikan Pj. Bupati atas Kelalaian selaku kepala Pemerintahan. (Rif)