Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Masuk Kategori Kabupaten Rawan Pemilu 2024

CAPT : Skor Indeks Kerawanan Pemilu Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2024 [FOTO : BAWASLU RI]

SALAKAN POST, SALAKAN – Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang masuk dalam kategori Kabupaten paling rawan Pemilu tahun 2024.

Data itu tercatat dalam rilis resmi yang diterima media ini dari PPID Bawaslu RI, Kamis (24/8). Tercatat, ada 15 Kabupaten/Kota di Indonesia yang masuk dalam Kategori.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, Kabupaten Banggai kepulauan menempati urutan terbawah, dengan skor agregasi terendah yakni sebesar 67,72 persen.

Di urutan pertama adalah Kabupaten Intan Jaya dan Jayawijaya Papua dengan skor agregasi masing-masing 100,00, disusul Kabupaten Bandung (91,59), Kabupaten Yalimo (86,66), Kabupaten Mappi (82,13), Kabupaten Banjar Baru (80,14), Kabupaten Jaya Pura (78,05).

Selanjutnya, Kabupaten Pandeglang (77,74), Kabupaten Labuhanbatu Utara (76,29), Kabupaten Malaka (76,03), Kota Ternate (75,30), Kota Semarang (73,26), Kabupaten Tolikara (72,51), Kabupaten Sukojarjo (70,20), dan Kabupaten Banggai Kepulauan (67,72).

Sementara dari sisi kerawanan tertinggi khusus dimensi kontestasi ada dua Kabupaten dari Sulawesi Tengah yang tercatat, yakni Kabupaten Banggai Laut di urutan ke 11 dengan skor agregasi 96,83 dan Banggai Kepulauan di posisi 12 dengan skore 96,26.

Sebanyak daerah yang menempati posisi teratas khusus dimensi Kontestasi dengan skor agregasi tertinggi yakni 100,00 yakni Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sleman dan Kota Semarang.

Di posisi ke 7-10 ada Kabupaten Salatiga (99,30), Kabupaten Pandeglang (98,52), Kabupaten Malaka (97,44), Kabupaten Tuban (96,95). Di urutan 13-15 masing-masing ditempati Kabupaten Sekadau (93,97), Kabupaten Bulukumba (93,94), dan Kota Adminstrasi Jakarta Pusat (91,15).

Dimensi kontestasi merupakan salah satu dimensi yang digunakan dalam mengukur IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Subdimensinya terdiri dari dua, yakni Hak Dipilih dan Kampanye calon.

Indikotir dari Hak Dipilih misalnya, fenomena atau peristiwa yang menunjukkan adanya penolakan terhadap kandidat/peserta pemilu atas dasar gender, etnis, suku, agama atau ras yang mengakibatkan potensi kerawanan sosial di masyarakat.

Dan Indikator untuk Kampanye Calon yakni fenomena atau peristiwa selama masa kampanye yang menunjukkan adanya informasi ataupun materi kampanye yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat serta dapat berpotensi melanggar aturan berkampanye yang sudah ditetapkan.

Penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 sendiri mendasarkan pada empat dimensi penting dalam Pemilu yang demokratis, yaitu (i) Konteks sosial-politik, (ii) Penyelenggaraan Pemilu, (iii) Kontestasi, dan (iv) Partisipasi.

Keempat dimensi itu masing-masing memiliki sub dimensi dan indikator yang bisa dilihat dari situs web Bawaslu RI. (Rif)

Pos terkait