CAPT : Foto Ilustrasi Jabatan Kepala Sekolah di Bangkep
SALAKAN POST, SALAKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Banggai Kepulauan (Bangkep) melakukan rotasi alias pergeseran jabatan kepala sekolah (kepsek) pada Kamis, (27/2).
Puluhan kepsek di Bangkep dipastikan akan menjalani tugas di satuan pendidikan baru, baik SD mau pun SMP sesuai dengan hasil keputusan pergeseran tersebut.
Sayangnya, pergeseran itu menuai pro kontra bagi sejumlah pihak, terutama jika didasarkan pada soal kewenangan. Karena rotasi jabatan dianggap masih menjadi kewenangan kepala daerah.
Terlebih, rotasi jabatan itu dilakukan saat Bupati dan Wakil Bupati periode 2025 – 2030, Rusli Moidady dan Serfi Kambey yang telah resmi menjabat, menjalani retret.
Tidak hanya itu, sisi pro kontra lainnya dapat dilihat dari surat undangan untuk kepsek yang dirotasi, yang berperihal pembahasan, bukan rotasi atau mutasi jabatan. Sehingga hal itu kian menimbulkan kecurigaan.
Plh Sekretaris Daerah, Ariyono Orab bahkan enggan memberikan tanggapan saat ditanya mengenai dasar rotasi jabatan kepala sekolah itu dan meminta awak media ini menanyakan langsung ke kepala dinas.
DPRD Pun diakui Wakil Ketua I, Suhardin Sabalino tidak memastikan pemberitahuan terkait hal itu.
Menanggapi reaksi kontras publik, Kepala Dinas Dikbud, Iksan Nursin mengatakan, pihaknya mustahil akan melakukan rotasi jabatan, jika tidak ditopang dengan regulasi.
Dia menjelaskan, rotasi jabatan itu dilakukan berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah melalui sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).
“Jadi, dasar rotasi jabatan kepala sekolah kemarin itu adalah Permendikbud ristek nomor 40 tahun 2021,” kata Iksan Nursin.
Dalam sistem pengangkatan KSPS, Dinas Dikbud menurutnya berhak merotasi atau memutasi jabatan kepala sekolah yang masa penugasannya di Satuan Adminstasi Pangkal (satminkal) telah mencapai minimal 2 tahun.
Iksan menjelaskan, rotasi mutasi jabatan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya dalam melakukan pemulihan SK Penugasan Kepala Sekolah.
Terlebih saat ini, terdapat lebih 50 satuan pendidikan yang jabatan kepala sekolahnya dijabat oleh Pelaksana Tugas alias Plt, yang setiap tiga bulan harus memperpanjang masa penugasan.
“Kan tidak mungkin, selama bertahun-tahun, terus-terusan begitu. Tiap tiga bulan Plt perpanjang masa tugas,” ujarnya.
Hal ini pun disebutnya masih berkaitan dengan upaya penyelamatan tunjangan sertifikasi jabatan para kepsek. Karena kemunculan Mendikdasmen dikhawatirkan melahirkan regulasi terbaru untuk menggantikan Permendikbud ristek tahun 2021. Sehingga tunjangan Para Kepsek tidak bisa dicairkan.
Berkaitan dengan itu, Iksan mengaku, sebelum telah berkomunikasi dengan Pj Bupati, Plh Sekda, mengenai rotasi jabatan tersebut. Tapi nanti kali ini baru bisa terealiaasi. (Rif)








