SALAKAN POST, SALAKAN – DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menyepakati 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas tahun 2023.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan APBD tahun 2023 yang dilangsungkan pada Jumat Pekan lalu, (7/12).
Menariknya, dari ke 14 buah raperda tersebut, di dalamnya termasuk Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 tahun 2016, tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah
Hal itu sebagaimana diusulkan beberapa Fraksi di DPRD dalam beberapa kesempatan paripurna sebelumnya. Perubahan Susunan dan Perangkat Daerah itu dimaksudkan untuk mengefisiensi anggaran daerah.
Sekretaris Daerah, Rusli Moidady mengatakan, Raperda tersebut telah disiapkan Bagian Hukum Pemerintah Daerah untuk dibahas secara bersama tahun 2023.
Berikut 14 Rancangan Propemperda yang akan disampaikan ke DPRD Bangkep :
- Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
- Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
- Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah
- Raperda tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Daerah
- Raperda tentang Penyelenggaraaan Perikanan di daerah
- Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah
- Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas
- Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Minum
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
- Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
- Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Ketua DPRD, Rusdin Sinaling yang memipin langsung Paripurna itu mengatakan, Rancangan Perda yang masuk dalam Propemperda tahun 2023, harus disepakati sebelum APBD tahun 2023 ditetapkan.
“Karena itu juga berkaitan dengan Rancangan Perda APBD kita,” kata Rusdin.
Jika pada tahapan selanjutnya, lanjut dia, DPRD hendak mengusulkan perda inisiatif, hal itu akan disesuaikan jika dipandang perlu untuk dimasukkan dalam Propemperda tahun 2023.
Meski demikian, ia menekankan agar produk peraturan daerah yang dibuat tetap membawa semangat Omnibus Law agar dilakukan penyederhaan regulasi.
“Tapi tetap dengan semangat omnibus law, kita akan menyederhanakan regulasi. supaya tidak banyak menetapkan peraturan, tapi tidak efektif dalam pelaksanaannya,” tandasnya. (Rif)