Siap-siap! Yayasan Bantuan Hukum Ini Bakal Buka Konsultasi Hukum Keliling dan Gratis

SALAKAN POST, SALAKAN – Klinik bantuan hukum Muhammad Saleh Gasin (MSG) berinisiatif membuka layanan konsultasi hukum keliling secara gratis kepada masyarakat Banggai Kepulauan (Bangkep).

Layanan konsultasi Hukum keliling yang dibuka Klinik Bantuan Hukum tersebut adalah yang pertama kali digelar sepanjang sejarah Kabupaten Bangkep berdiri.

Pimpinan Klinik Bantuan Hukum, Muhammad Saleh Gasin mengatakan, gagasan kegiatan itu dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat berkonsultasi ke pihaknya, baik secara langsung mau pun via online (daring).

“Kami merasa perlu menyelenggarakan kegiatan konsultasi hukum keliling gratis, karena selama ini cukup banyak masyarakat-masyarakat Bangkep yang berkonsultasi kepada Kami baik secara online atau bertatap muka langsung. Sehingga kami berinisiatif untuk turun langsung ke lapangan untuk memberikan konsultasi hukum,” kata Muhammad Saleh Gasin.

Target awal layanan konsultasi hukum itu bakal diselenggarakan di salah satu desa untuk setiap kecamatan. Kegiatan awal akan dibuka di Kecamatan Tinangkung Utara, tepatnya di Desa Palam.

“Jadi layanan konsultasi keliling ini akan dilakukan secara bergilir di setiap kecamatan. Jadi targetnya, satu kecamatan satu desa. Dan kita bekerja sama dengan pemerintah desa Palam.

Layanan konsultasi hukum keliling ini akan dihadiri para Advokat, Pengacara, Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, dan Relawan Bantuan Hukum yang tergabung dalam Yayasan Klinik Bantuan Hukum MSG.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo itu membeberkan, layanan konsultasi hukum ini dibuka bagi pihak yang memiliki sangkutan dengan masalah pidana mau pun perdata.

Karena itu, ia berharap layanan konsultasi hukum keliling ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pencari keadilan, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan dalam mengakses bantuan hukum.

“Semoga para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan dapat terbantu dalam mencari solusi penyelesaian masalah hukum yang dihadapi. Kegiatan ini gratis dan terbuka untuk umum,” tutupnya. (*/Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *