Tangani 301 Kasus Tahun 2022, Polres Bangkep Paparkan 5 Kasus Dominan

SALAKAN POST, SALAKAN – Sepanjang tahun 2022, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) telah menangani sebanyak 301 Laporan Polisi dari beragam jenis kasus.

Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, SH dalam Konferensi Pers akhir tahun, Jumat (30/12) menyebut, 191 kasus dari 301 kasus sudah diselesaikan.

5 Jenis kasus disebutkan Kapolres yang mendominasi laporan diterima pihaknya sepanjang tahun 2022.

Ke-5 kasus itu, yakni Penganiayaan 91 kasus, Penipuan 31 kasus, Pencurian Biasa 30 kasus, Persetubuhan dan Pencabulan anak 23 kasus, dan Pengoroyokan 23 kasus.

Hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) pihaknya terhadap keseluruhan kasus itu, teridentifikasi sebagian besar kasus diakibatkan oleh tiga faktor, terutama Faktor Miras (Minuman Keras) dan Faktor Ekonomi.

“Untuk Miras, saya sudah melakukan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan untuk menekan peredaran Miras. Bahkan beberapa waktu lalu, kami telah memusnahkan 1,3 Ton Liter Cap Tikus dari Manado, di Banggai Laut,” kata Kapolres.

Faktor lain yang ikut memicu kasus-kasus tersebut adalah Faktor Ekonomi, sebagai buntut dari Coivd-19 yang melanda selama 3 tahun terakhir.

“Para pekerja banyak yang di PHK. Sementara Petani dan Nelayan sebagai mata pencaharian mayoritas masyarakat Bangkep mengalami penurunan produksi,” sebut Kapolres.

Sedang Faktor ketiga yang memicu peristiwa persetubuhan, kekerasan, dan pencabulan terhadap anak belum bisa disimpulkan. Sebab, hampir semua kasus yang dilaporkan cukup lama setelah kejadian.

“Bahkan berkisar 3 bulan, hingga satu tahunan,” tandas Kapolres AKBP Bambang Herkamto.

Kasus lainnya, berupa Tindak Pidana Narkotika sejumlah 19 kasus sepanjang 2022. Satu dari ke-19 Pelaku adalah Anggota Polri yang bertugas di Polsek Banggai, dan sudah mendapat putusan.

Sementara 18 pelaku lainnya adalah warga masyarakat Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. Satu di antara ke-18 warga itu adalah pecatan Polisi yang berstatus sebagai bandar.

Barang bukti yang sempat diamankan dari ke-19 kasus, berupa Shabu-shabu seberat 9,74 gram dari 8 kasus Shabu, dan 6.266 Butir Obat Tanpa Izin edar jenis THD.

Progres penanganan 15 dari 19 kasus sudah memasuki tahap II. Sedang, 4 sisanya masih dalam tahap penyidikan. (Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *